Search

Rabu, 27 April 2011

HAL-HAL YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DALAM PERIKLANAN RUMAH SAKIT

Ø  Isi informasi tidak diperbolehkan:
§  Bila belum terbuktikebenarannya (belum avidence-based)
§  Membandingkan dengan institusi lain.
§  Pernyataan yang bersifat memuji diri sendiri (laudatory)
Misal :”hanya satu-satunya ,yang pertama,terbaik,dsb”
§  Membujuk misalnya dengan kalimat seperti diskon , 5 kali berobat,1 kali gratis
§  Mencantumkan prestasi  dan reputasi dokter,misalnya sudah berpengalaman sekian tahun dan mempunyai reputasi internasional,baru pulang  belajar dari luar negeri,dan sebagainya.
§  Menjanjikan hali pelayanan  / pengobatan.
§  Menyesatkan pasien dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
§  Menggunakan referensi dan organisasi kesehatan/rumah sakit/dokter pribadi , misalnya : di rumah sakit kami telah digunakan alat tertentu untuk 100 kasus dengan  keberhasilan 90%.
Ø  Bentuk informasi yang tidak boleh disampaikan berupa:
§  Testimoni pasien
§  Larangan periklanan yang sudah berlaku secara umum
§  Praktek percaloan
§  Mengiklankan rumah sakit di radio / TV / bioskop
§  Memasang iklan pada brosur  supermarket, buku cerita, dsb.
§  Melakukan promosi door to door , dijalan raya , tempat-tempat umum, transportasi umum seperti membagikan brosur,booklet,leaflet,kemasan prosuk,bahan audiovisual,sample produk, dan presentasi penjualan.
§  Meakukan talk show yang didampingi oleh perusahaan obat.
§  Promosi  alat kesehatan yang ada di rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar