Ø Isi informasi tidak diperbolehkan:
§ Bila belum terbuktikebenarannya (belum avidence-based)
§ Membandingkan dengan institusi lain.
§ Pernyataan yang bersifat memuji diri sendiri (laudatory)
Misal :”hanya satu-satunya ,yang pertama,terbaik,dsb”
§ Membujuk misalnya dengan kalimat seperti diskon , 5 kali berobat,1 kali gratis
§ Mencantumkan prestasi dan reputasi dokter,misalnya sudah berpengalaman sekian tahun dan mempunyai reputasi internasional,baru pulang belajar dari luar negeri,dan sebagainya.
§ Menjanjikan hali pelayanan / pengobatan.
§ Menyesatkan pasien dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
§ Menggunakan referensi dan organisasi kesehatan/rumah sakit/dokter pribadi , misalnya : di rumah sakit kami telah digunakan alat tertentu untuk 100 kasus dengan keberhasilan 90%.
Ø Bentuk informasi yang tidak boleh disampaikan berupa:
§ Testimoni pasien
§ Larangan periklanan yang sudah berlaku secara umum
§ Praktek percaloan
§ Mengiklankan rumah sakit di radio / TV / bioskop
§ Memasang iklan pada brosur supermarket, buku cerita, dsb.
§ Melakukan promosi door to door , dijalan raya , tempat-tempat umum, transportasi umum seperti membagikan brosur,booklet,leaflet,kemasan prosuk,bahan audiovisual,sample produk, dan presentasi penjualan.
§ Meakukan talk show yang didampingi oleh perusahaan obat.
§ Promosi alat kesehatan yang ada di rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar